HUKUM PIDANA PEMBUNUHAN
- Posting: 22 Jul 2024
- Oleh : Admin
- Dilihat : 64411 kali
- Diunduh : 0 kali
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Lokasi | : | |
Bahasa | : | Indonesia |
T.E.U Orang/Badan | : | HUKUM SETDA TALA |
Pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk
menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang
tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam
motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan
menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat
dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom. Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti
mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh
artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh,
perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan
adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP
yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu
bentuk khusus pembunuhan yang diperberat. Dalam pembunuhan yang diperberat ini
terdapat 2(dua) macam tindak pidana sekaligus, yaitu pembunuhan biasa dan
tindak pidana lain. Adanya unsur diikuti, disertai atau didahului oleh tindak
pidana lain artinya tindak pidana lain ini harus sudah terjadi, tidak boleh
baru percobaan, sebab apabila pembunuhannya sudah terjadi namun tindak pidana
lainnya belum terjadi maka delik tersebut belum termasuk dalam Pasal 339 KUHP
ini. pembunuhan berencana diatur dalam Pasal
340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih
dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun. POLRI mendata lebih 3.000 orang
tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan
dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak
lagi. Data ini menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022
mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki. Adapun jumlah kasus yang ditangani
kepolisian dalam empat tahun terakhir yaitu 3.347 perkara. Tindak pembunuhan
terbanyak terjadi pada 2021 yaitu 1.076 perkara. Di saat itu, pemerintah tengah
memberlakukan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, pada 2022, jumlah
tindak pidana terhadap kasus pembunuhan cenderung menurun menjadi 843 kasus. Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP
adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu,
sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana,
yaitu Adanya
waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku
pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana
penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun. Hukuman pembunuhan berencana berdasarkan pada pertimbangan hakim yang
menyatakan unsur berencana dalam kasus itu terbukti atau tidak. Pasalnya, hak
asasi manusia terdakwa benar-benar dipertaruhkan dalam penetapan hukumannya. Jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana
dan dipidana 20 tahun seumur hidup, padahal ia melakukan pembunuhan biasa,
artinya hak asasi manusia terdakwa telah dilanggar. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan adalah Unsur
Subjektif (Dengan Kesengajaan). Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu
harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena
sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP adalah perbuatan
sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu. Sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP
adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang
terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Menurut Ahli Sarjana Hukum yaitu Zainal, mengatakan ada 3
bentuk kesengajaan yaitu sengaja sebagai niat sengaja insaf akan kepastian, dan
sengaja insaf akan kemungkinan. Unsur Objektif yaitu Unsur pembunuhan yaitu
menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus
menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan
ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa
orang lain. Ancaman
hukuman terhadap suatu kejahatan pembunuhan tercantum dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu
bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk
tindak pidana pembunuhan adlaah Pembunuhan sengaja, dalam bentuk umum atau
pokok diatur dalam Pasal 338 KHUP Berbunyi Barang siapa sengaja merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun. Pembunuhan
berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dan dengan
rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan
dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pembunuhan
tidak dengan sengaja. Diatur dalam Pasal 359 KUHP Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Unsur
Pembunuhan Berencana 1. Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana
adalah manusia. 2. Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan
keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam
perundang-undangan. 3. Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda
antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara
sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan. 4. Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku
mengakibatkan kematian orang lain. Contoh
Kasus Pembunuhan Berencana 1. Kasus polisi saling tembak yang menewaskan
Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo. 2. Pembunuhan Hakim Syafiuddin. Kasus ini
merupakan contoh yang bermotifkan dendam. 3. Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang
menjerat Harris Simamora. Harris terbukti bersalah atas tindak pidana
pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dalam keadaan memberatkan. 4. Kasus pembunuhan di Cianjur yang melibatkan
dua pelaku, SN dan MT. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dan pasal 340 KUHP.
Kasus
sate beracun yang menewaskan Naba Faiz dan NA. Terdakwa dalam kasus ini divonis
hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana |