Putusan Pengadilan

HUKUM PIDANA PEMBUNUHAN

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat. Dalam pembunuhan yang diperberat ini terdapat 2(dua) macam tindak pidana sekaligus, yaitu pembunuhan biasa dan tindak pidana lain. Adanya unsur diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain artinya tindak pidana lain ini harus sudah terjadi, tidak boleh baru percobaan, sebab apabila pembunuhannya sudah terjadi namun tindak pidana lainnya belum terjadi maka delik tersebut belum termasuk dalam Pasal 339 KUHP ini.

pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

POLRI mendata lebih 3.000 orang tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak lagi. Data ini menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.

Adapun jumlah kasus yang ditangani kepolisian dalam empat tahun terakhir yaitu 3.347 perkara. Tindak pembunuhan terbanyak terjadi pada 2021 yaitu 1.076 perkara. Di saat itu, pemerintah tengah memberlakukan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, pada 2022, jumlah tindak pidana terhadap kasus pembunuhan cenderung menurun menjadi 843 kasus.

Unsur rencana dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, sebuah pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yaitu Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan
Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan Adanya pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.

Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun.

Hukuman pembunuhan berencana berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menyatakan unsur berencana dalam kasus itu terbukti atau tidak. Pasalnya, hak asasi manusia terdakwa benar-benar dipertaruhkan dalam penetapan hukumannya.

Jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 20 tahun seumur hidup, padahal ia melakukan pembunuhan biasa, artinya hak asasi manusia terdakwa telah dilanggar.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan adalah Unsur Subjektif (Dengan Kesengajaan). Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu.

Sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Ahli Sarjana Hukum yaitu Zainal, mengatakan ada 3 bentuk kesengajaan yaitu sengaja sebagai niat sengaja insaf akan kepastian, dan sengaja insaf akan kemungkinan.

Unsur Objektif yaitu Unsur pembunuhan yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman terhadap suatu kejahatan pembunuhan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk tindak pidana pembunuhan adlaah Pembunuhan sengaja, dalam bentuk umum atau pokok diatur dalam Pasal 338 KHUP Berbunyi Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pembunuhan tidak dengan sengaja. Diatur dalam Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Unsur Pembunuhan Berencana

1.     Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.

2.     Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.

3.     Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

4.     Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Contoh Kasus Pembunuhan Berencana

1.     Kasus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo.

2.     Pembunuhan Hakim Syafiuddin. Kasus ini merupakan contoh yang bermotifkan dendam.

3.     Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjerat Harris Simamora. Harris terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

4.     Kasus pembunuhan di Cianjur yang melibatkan dua pelaku, SN dan MT. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP.

Kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz dan NA. Terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami