Putusan Pengadilan

PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN SERTA PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Peningkatan taraf hidup merupakan salah satu strategi untuk mendapatkan pengakuan internasional bagi suatu negara. Menurut komentar Nawacita dalam artikel tersebut, salah satu tujuan pembangunan Indonesia adalah meningkatkan taraf hidup warganya. Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada bangsa Indonesia untuk menghayati, melindungi, dan menyelenggarakan secara lestari Pasal 33(3), yang menyatakan bahwa UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk bangsa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007, penyelenggaraan negara tentang penataan ruang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menghormati hak-hak semua orang. Negara memiliki tanggung jawab perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam hal perencanaan tata ruang. Arah negara ditentukan oleh pembuatan kebijakan, dan tugas dilaksanakan dengan menerapkan tugas ke arah yang ditentukan oleh negara. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian merupakan tiga tugas yang saling berkaitan dalam bidang penataan ruang. Dalam konteks Pasal 1 Nomor 13 Tahun 2007 Undang-Undang Penataan Ruang Tahun 2007, yang diartikan sebagai berikut “Perencanaan tata ruang artinya suatu proses untuk menentukan struktur ruang serta pola ruang yang meliputi penyusunan serta penetapan rencana tata ruang guna untuk menselaraskan berbagai aktivitas sektor pembangunan, sebagai akibatnya dalam memanfaatkan lahan dan ruang dapat dilakukan secara optimal, efisien, serta serasi sehingga dihasilkan rencana umum rapikan ruang serta rencana rinci tata ruang.”

Pemanfaatan ruang dalam ketentuan Pasal 1 nomor 14 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang “Penataan Ruang ialah upaya untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sinkron dengan rencana tata ruang melalui penyusunan serta aplikasi acara dan pembiayaannya”. Pelaksanaan perencanaan tata guna lahan adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah kota dalam rangka mewujudkan penataan ruang, dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam rencana tata guna lahan. Adanya upaya menjaga ketertiban tata ruang melalui penerapan peraturan perundang-undangan zonasi untuk mengatur penggunaan ruang (centralized ordinances adalah tata cara yang mengatur penggunaan ruang dan elemen kontrol yang disusun untuk setiap kawasan peruntukan sesuai dengan peraturan yang terperinci). izin penggunaan tanah, serta pemberian insentif dan disinsentif (hukuman).

Untuk membatasi penyimpangan dalam penggunaan kawasan, kawasan tersebut digunakan melalui denah ruang untuk memastikan bahwa fungsi kawasan yang ditetapkan dalam denah ruang tetap dipertahankan. Pasal 3 UU Penataan Ruang mengatur bahwa ketiga rencana tata ruang tersebut harus digabungkan menjadi satu rencana pembangunan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia. Ruang wilayah nasional yang tangguh dan aman berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional menggunakan :

1. “Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam serta lingkungan sintesis;

2. Mewujudkan keterpaduan pada penggunaan sumber daya alam serta asal daya buatan dengan memperhatikan asal daya insan; dan

3. mewujudkan perlindungan fungsi ruang serta pencegahan akibat negative terhadap lingkungan dampak pemanfaatan ruang”.

Selain itu, pertumbuhan perkotaan dan pedesaan yang pesat telah menimbulkan konflik lingkungan, yang terlihat dari kondisi lingkungan Indonesia yang semakin keras, yang berdampak langsung pada intensitas bencana alam yang terjadi di seluruh tanah air. Kurangnya kepatuhan terhadap tata ruang menjadi salah satu penyebabnya. Kurangnya kesesuaian antara perencanaan tata ruang wilayah, provinsi, dan nasional di Indonesia telah menyebabkan konflik perencanaan penggunaan lahan. Hal ini disebabkan masih banyaknya kebijakan sektoral yang didasarkan pada kepentingan sektoral, serta belum adanya Kajian Strategis Bioenvironmental (KLHS). Penataan ruang memiliki tingkat keterlibatan masyarakat yang minimal. Tidak ada strategi pengembangan untuk perencanaan ruang yang komprehensif, yang tidak sinkron dengan perencanaan ruang. Pelanggaran penataan ruang seringkali disebabkan oleh ketidakmampuan menegakkan peraturan dengan baik. Ada undang-undang tata ruang di Indonesia, namun tidak dapat digunakan untuk memperbaiki tata ruang negara. Lahan mempunyai kiprah yang sangat krusial, contohnya sebagai tempat tinggal dan mata pencaharian. Penggunaan lahan tentu berbeda-beda menurut penggunaannya. Misalnya, petani menggunakan tanah sebagai sumber produksi pangan untuk penghidupan mereka. Sektor swasta menggunakan tanah untuk investasi atau modal. Pemerintah menggunakan tanah sebagai tempat untuk mensejahterakan rakyat. Semua pihak memiliki kepentingan yang berbeda dan terkadang tumpang tindih untuk memenuhi tujuan masing-masing pihak. Lahan pertanian, di sisi lain, seringkali dapat digunakan untuk penggunaan lain.

Pencegahan Alih Fungsi Lahan Serta Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sebagaimana asas-asas yang termaktub dalam “Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu:

a. keterpaduan,

b. keserasian, keselerasan, dan keseimbangan,

c. keberlanjutan,

d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,

e. keterbukaan,

f. kebersamaan dan kemintraan,

g. perlindungan kepentingan umum,

h. kepastian hukum dan keadilan

i. akuntabilitas.

Perencanaan ruang wilayah bertujuan untuk mengembangkan kawasan yang produktif dan tahan lama. hanya untuk menjadi jelas “Pasal 2 huruf (a) PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, produktif dimaksudkan sebagai proses produksi dan distribusi yang berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejehateraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing”. Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah bahwa kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, dan ini dapat dilakukan sambil mengantisipasi perkembangan ekonomi daerah setelah sumber daya alam yang tidak terbarukan habis. Sesuai dengan ketentuan “Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ditetapkan bahwa penyelesaian administrasi pertanahan hanya dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan arahan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah”.

Apabila alih fungsi lahan dibiarkan terus terjadi maka suatu saat nanti akan kesulitan atas lahan pertanian dapat dikembangkan di atas tanah yang dicadangkan. Setelah kesesuaian tanah tercapai, menentukan bagaimana melindungi lahan pertanian agar dapat digunakan secara berkelanjutan adalah langkah berikutnya yang jelas. Tiga (3) strategi dapat digunakan untuk melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian secara terpadu yakni “Memperkecil peluang terjadinya konversi, mengendalikan kegiatan konversi lahan, dan instrumen pengendalian konversi lahan”. Dalam pelaksanaannya, pengaturan perlindungan tanah pengganti tentunya perlu diawasi bersama oleh pemerintah dan masyarakat, Perintah izin, perintah insentif dan pembatasan, dan perintah sanksi, selain perintah dari aturan zonasi, diperlukan karena mudah dialihkan dari menjadi alat untuk mengatur penggunaan lahan di bawah undang-undang dan peraturan saat ini.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah untuk Pertanian Pangan Berkelanjutan bahkan mengizinkan perubahan fungsi lahan dari non pertanian menjadi pertanian dengan memperhatikan ketersediaan lahan untuk kegiatan pertanian. Inisiatif reformasi tanah seperti redistribusi dan distribusi tanah sangat penting untuk diingat saat mengubah tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dan tanah di daerah bekas hutan, karena tempat-tempat ini belum diberikan hak tanah yang dijanjikan. aturan dan hukum saat ini. Akibatnya, semua tindakan prioritas tinggi sebelumnya harus dipraktikkan secara teratur bersama dengan lembaga terkait. Akibatnya, petani harus diberikan insentif untuk mempertahankan lahan pertaniannya. Dalam hal penyusunan dan modifikasi rencana penggunaan lahan, pemerintah daerah memerlukan masukan dari dinas pertanian setempat mengenai status lahan pertanian di wilayahnya, dan di sinilah peran dinas pertanian berperan. Nilai dan cita-cita yang menentukan tujuan hukum dijabarkan melalui serangkaian proses dalam penegakan hukum. Cita-cita ini harus dapat dicapai di dunia nyata, baik itu atau tidak. Penuntutan pidana harus menggunakan semua sumber daya yang tersedia untuk membantu hukum mengenali nilai moral hukum. Hukum dengan standar moral yang tidak ditegakkan dengan baik dapat berdampak negatif terhadap rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat atau keadilan hukum jika tidak dilaksanakan dengan baik.

Terkait dengan dinamika sosial perencanaan tata guna lahan, berikut adalah analisis hukum yang berlaku:

1. “Tata ruang merupakan konsep dinamis, oleh karena dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi dan budaya serta teknologi, sehingga dalam pelaksanaannya tata ruang hendaknya memperhatikan kondisi-kondisi tersebut;

2. Dalam penerapan konsep tata ruang tidak bisa dilakukan secara kaku dan rigit, oleh karena itu secara berkala membutuhkan revisi berdasarkan cakupan tentang alam dan perkembangan teknologi dalam membangun lingkungan buatan;

3. Dalam hal visi, pengendalian dengan memperhitungkan daya tamping dan daya dukung lingkungan terhadap berbagai acuan normatif;

4. Dalam hal menentukan ketentuan sanksi, hendaknya memperhatikan ketentuan dari undang-undang Penataan Ruang, terkecuali jika suatu tindakan yang berkaita dengan penataan ruang yang mengandung unsur pidana; dan

5. Penegakan hukum adalah pilihan dan kesepakatan rakyat dan negara sebagai perwujudan negara hukum”. Akibatnya, ketika merencanakan ruang, ada tiga pertimbangan utama yang perlu diingat: “a) Aspek lingkungan hidup fsik umumnya dan sumber daya alam khususnya yang dimanfaatkan; b) Aspek masyarakat termasuk aspirasi sebagai pemanfaat; dan c) Aspek pengelola lingkungan fsik oleh pemerintah yang dibantu masyarakat, dengan memperhatkan dan mempertmbangkan kondisi dan potensi lingkungan fsik serta kebutuhan masyarakat agar pemanfaatan ruang tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.”

Solusi Yang Dilakukan Dalam Rangka Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam harus diupayakan dengan cara ini, menurut Sadjijono yakni:

1) “Partisipasi, setiap warga negara memppunyai hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi serta pemanfaatan hasilhasilnya;

2) Penegakan Hukum (Rule of Law). Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk mewujudkan good governance dengan membangun sistem hukum yang sehat, baik perangkat lunak (sof ware), perangkat kerasnya (hard ware), maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya (human ware);

3) Transparansi (Transparancy). Keterbukaan adalah merupakan salah satu karakteristik good governance yang mencakup semua aspek aktvitas dan kepentngan public;

4) Daya tanggap (Responsiveness). Pembangunan good governance perlu memiliki daya tanggap terhadap keinginan maupun keluhan dari setiap stakeholders;

5) Orientasi bersama (Consencus Orientaton). Good governance menjadi perantara kepentngan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentngan yang lebih luas;

6) Keadilan (Equity). Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan;

7) Efektif dan efisien (Efectivenessand Eficiancy). Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin;

8) Akuntabilitas (Accountability). Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders; dan

9) Visi Strategis (Strategic Vision). Para pemimpin dan publik harus mempunyai prespektf good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.”

Apa yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran tata ruang dan kekritisan lingkungan berdasarkan pembahasan di atas, antara lain :

1) “melakukan inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Inventarisasi dilakukan untuk meningkatkan pengenalan terhadap kuantitas dan kualitas sumber daya alam serta mengembangkan evaluasi terhadap daya dukung dan terjaminnya ketersediaan sumber yang berkelanjutan;

2) Konservasi hutan, tanah dan air. Hal ini dilakukan guna pelestarian fungsi dan daya dukung sumber alam hayati dan non hayati serta lingkungan hidup melalui penyelamatan hutan, tanah dan air sebagai sumber kekayaan alam dan lingkungan hidup;

3) Pembinaan terhadap peningkatan kualitas empat komponen terkait yaitu: sumber daya manusia, kemampuan organisasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;

4) Pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang diarahkan untuk mengurangi rendahnya kualitas dan terganggunya fungsi lingkungan hidup baik di darat, laut, dan udara yang disebabkan oleh makin meningkatnya eksploitasi kegiatan pembangunan;

5) Rehabilitasi lahan kritis. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kemampuan hutan dan tanah yang rusak agar dapat produktif kembali yang dilakukan secara kontinyu, dan

6) Konsistensi dalam penegakan hukum. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran penataan ruang berimplikasi terhadap meningkatnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih diharapkan terjadinya peningkatan ketertiban dan kepastian hukum dalam penataan ruang sehingga mendorong partsipasi masyarakat secara bertanggung jawab dan terjaminnya perlindungan hukum akan hak-hak masyarakat.”

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami