SANKSI HUKUM DUMPING (PEMBUANGAN) LIMBAH PERTAMBANGAN EMAS SKALA KECIL
- Posting: 23 Des 2020
- Oleh : Admin
- Dilihat : 11702 kali
- Diunduh : 0 kali
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2020 |
Lokasi | : | |
Bahasa | : | Indonesia |
T.E.U Orang/Badan | : | Pemerintah Kabupaten Tanah Lau |
SANKSI
HUKUM DUMPING (PEMBUANGAN)
LIMBAH PERTAMBANGAN
EMAS SKALA KECIL Oleh : Padli Yannor Industri Pertambangan
Emas Skala Kecil merupakan
industri yang penuh kontroversi. Di satu sisi industri pertambangan emas
skala kecil tersebut mempunyai
potensi besar untuk menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat dan dapat
menciptakan perubahan sosial dan ekonomi. Namun disisi lain tak
sedikit warga sekitar yang mendulang emas pada prosesnya menggunakan merkuri
dalam pengolahan emas. Merkuri merupakan cairan kimia yang akan memberikan
dampak kerusakan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri dinilai cukup efektif
dan cepat untuk memisahkan kandungan emas, namun dalam penggunaannya harus
dikurangi atau bahkan dihentikan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya
akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka
eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus
meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu
emas. Usaha pertambangan
emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara jo.
Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap
kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha
pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi
dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing.
Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC.
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merkuri
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu bahan berbahaya sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lainnya. Tidak
terkendalinya penggunaan merkuri dalam aktifitas pertambangan emas skala kecil
berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia, kerusakan lingkungan
hidup dan makhluk lainnya. Dikarenakan banyaknya usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil yang
berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup,
sehingga diperlukan langkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri,
pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah,
penyimpanan stok cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan
baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi
merkuri. Wewenang
pengawasan terhadap pemakaian merkuri telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa wewenang pengawasan
terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab
dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Dalam
hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan Pemerintah Daerah. Terhadap
penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan). Berdasarkan Pasal
1 angka 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyebutkan bahwa dumping (pembuangan) yaitu kegiatan
membuang, menempatkan dan/atau memasukan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu. Setiap
orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri
tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan
sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan
usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti
tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp50 juta. Untuk
mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah seharusnya
memfasilitasi baik sarana maupun prasarana guna menunjang dumping (pembuangan) limbah kegiatan
Pertambangan Emas Skala Kecil. Namun disisi lain, peran
serta masyarakat juga merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan
hidup, terutama dalam mencapai pemenuhan haknya atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat mendapat perlindungan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan hukum ini meliputi
perlindungan untuk tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, ketika
masyarakat berperan serta dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
Sudah selayaknya masyarakat dan pemerintah
bekerja sama guna menciptakan pertambangan rakyat yang bebas dari masalah.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut,
diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas oleh pemerintah dan
aparat penegak hukum lainnya terhadap penambang emas skala
kecil yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun terkait dumping
(pembuangan) limbah yang dihasilkan. |