Putusan Pengadilan

TREN PERNIKAHAN ANAK MENINGKAT DITENGAH PANDEMI COVID 19

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Pelaihari, 2020

TREN PERNIKAHAN ANAK MENINGKAT DITENGAH PANDEMI COVID 19
Oleh Mahmud, SE

Pernikahan di bawah umur atau pernikahan usia anak merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Dan hal tersebut Kembali ramai terjadi ditengah pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sejak pertama kali diumumkannya Kasus positif Covid 19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga sekarang telah terkonfirmasi lebih dari 130.000 kasus positif. Akibat dari pandemic covid 19 sekolah terpaksa harus diliburkan sementara dan dilanjutkan dengan proses belajar mengajar secara daring atau online tanpa harus tatap muka atau pergi kesekolah untuk menghindari risiko penularan virus covid 19 terhadap anak-anak.

Dunia Pendidikan di Indonesia dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan keadaan saat ini yang mengharuskan menggunakan metode pembelajaran daring yang bisa dikatakan masih belum siap tetapi mau tidak mau harus dilakukan agar hak anak untuk mendapatkan Pendidikan tetap terjamin oleh negara. Untuk dapat mengikuti pembelajaran secara daring, anak-anak harus memiliki smartphone atau gaway agar bisa mengikuti pembelajaran. Ironisnya tidak sedikit dari mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah yang tidak memiliki gaway sehingga kesulitan dalam mengikuti pembelajaran. Ada juga yang tidak sanggup untuk membeli paket internet untuk belajar. Kebijakan belajar di rumah telah dikeluhkan secara luas karena tidak meratanya fasilitas - termasuk akses internet.

Disisi lain akibat dari Pandemi Covid 19 menyebabkan perekonomian Indonesia terhambat dan bahkan minus, yang mengakibatkan banyak perusahaan ataupun tempat kerja yang terdampak terpaksa harus merumahkan pegawainya bahkan tidak sedikit pula yang harus ikhlas karena terkena PHK.

Dari sinilah mulai muncul permasalahan akibat dari dampak ekonomi rumah tangga yang terjadi karena Covid 19 yang akhirnya juga berdampak pada pemenuhan hak-hak anak, anak-anak dari keluarga terdampak mulai berpikir untuk membantu orang tuanya untuk mencari nafkah.

Sekarang bermunculan berita-berita mengenai maraknya pernikahan dini, meningkatnya pernikahan usia anak, perkawinan anak dibawah umur menikah disaat covid 19 dan beragam judul berita lain yang bisa ditemui dimedia online atau media lainnya. Hal tersebut nampak ramai  terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

Faktor utama yang ditengarai menjadi penyebab maraknya pernikahan usia anak dimasa pandemi ini adalah faktor ekonomi keluarga, dimasa normal pun faktor ekonomi keluarga merupakan faktor utama penyebab pernikahan usai anak apalagi dimasa sulit seperti sekarang ini. Selain itu kejenuhan anak-anak dalam proses belajar mengajar secara daring atau belajar dari rumah juga bisa menjadi salah satu penyebabnya.

Padahal baru saja tahun kemarin kita bersyukur dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Semangat untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak telah sangat jelas tertuang dalam pasal tersebut namun pemberian dispensasi masih dapat diberikan berdasarkan ketentuan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pemerintah beserta para organisasi pemerhati anak baik di Pusat maupun di Daerah bersama dengan relawan dan masnyarakat tidak henti-hentinya selalu mengkampanyekan “stop pernikahan usia anak” diberbagai daerah di Indonesia.  Provinsi Kalimantan Selatan sendiri telah membuat regulasi yang mengatur terkait pencegahan pernikahan usia anak, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020 dan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebelumnya. Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah yang baru, berusaha untuk memenuhi serta melindungi Hak-hak anak yang ada di Kabupaten Tanah Laut, selain itu juga dalam upaya melakukan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan juga melakukan upaya dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Tua, Anak, masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam rangka melarang dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia Anak. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan Anak dan menjamin terpenuhinya hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan Anak, mencegah putus sekolah dan menurunkan angka kematian Ibu dan Anak.

Namun disaat pandemi seperti ini, perlu perhatian lebih dari pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan pada anak, karena pengaruh faktor ekonomi. Oleh karena itu pemerintah telah memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat diantaranya subsidi listrik, Bantuan Sosial (Bansos) tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro dan yang baru baru ini diluncurkan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau karyawan dengan upahnya kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan kecuali PNS dan Pegawai BUMN.

Namun dari semua hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah tersebut, tetap saja yang memegang peranan paling penting dalam perlindungan terhadap anak adalah orang tua dan keluarga terutama menghindarikan anak dari pernikahan diusia dini, karena gerbang utama terjadinya pernikahan anak juga ada di orang tua dan keluarga. Sehingga orang tua dan keluarga diharapkan agar tidak mudah mudah goyah dan pasrah apabila kondisi ekonomi keluarga sedang memburuk sehingga dengan terpaksa memberikan izin atau menikahkan anaknya dengan alasan tersebut. Sebelum memutuskan hal tersebut ada baiknya berusaha untuk mencegah terlebih dahulu dengan berusaha menacari solusi dari permasalahan ekonomi yang dihadapi, meminta bantuan dari keluarga atau kerabat dan wajib berkonsultasi dengan instansi pemerintah atau Lembaga terkait perlindungan anak agar pilihan yang diambil tidak menjadi penyesalan bagi keluarga maupun anak itu sendiri dimasa depan.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini