Artikel Hukum

Pandangan Masyarakat Indonesia tentang UU ITE

  • Posting: 07 Mei 2025
  • Oleh : Admin
  • Dilihat : 161 kali
  • Diunduh : 6 kali
Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum :
Tempat Terbit : Pelaihari, 2025
Lokasi : Pelaihari
Bahasa : Indonesia
T.E.U Orang/Badan : Nadella Anggraeni, SH

PANDANGAN MASYARAKAT INDONESIA TENTANG UU ITE

Oleh Nadella Anggreani, S.H

Teknologi terus berkembang dan semakin canggih, kehadiran gadget menjadi sarana komunikasi dan pencarian informasi. Perkembangan teknologi memberikan dampak negatif atau positif ke masyarakat, teknologi dipandang positif ketika membawa manfaat besar dan membantu aktivitas manusia, namun teknologi juga dapat dipandang negatif jika memberi dampak buruk ke masyarakat, contohnya perubahan nilai yang mengarah ke hal negative, salah satunya kemerosotan moral dikalangan remaja-remaja yang menghabiskan waktunya sendirian di depan computer sehingga kurang pergaulan sehingga semangat gotong-royong memudar.

Media sosial internet memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses media sosial internet untuk mengekspresikan diri, salah satunya dengan berpendapat dalam bentuk kritik terhadap pemerintah. Setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam era digital yang semakin maju, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Internet dan teknologi digital lainnya telah membuka peluang baru dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bisnis, pendidikan, dan komunikasi. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga membawa tantangan baru dalam hal hukum dan keamanan.

Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini telah menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

 

Sejarah Hukum ITE

UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan regulasi yang dapat mengatur dan melindungi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sejak disahkannya UU ITE, pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan dan penambahan untuk memastikan bahwa hukum ini tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.

 

Ruang Lingkup Hukum ITE

UU ITE memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup berbagai aspek informasi dan transaksi elektronik, termasuk:

1. *Informasi Elektronik*: UU ITE mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan informasi elektronik, termasuk definisi, klasifikasi, dan perlindungan informasi elektronik.

2. *Transaksi Elektronik*: UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik, termasuk definisi, jenis, dan prosedur transaksi elektronik.

3. *Tanda Tangan Elektronik*: UU ITE mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan manual dalam transaksi elektronik.

4. *Penyelenggara Sistem Elektronik*: UU ITE mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan dan mengelola sistem elektronik.

 

Pasal-Pasal Penting dalam Hukum ITE

Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang perlu diketahui adalah:

1. Pasal 27 Ayat (3): Pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

2. Pasal 28 Ayat (2): Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Pasal 45 Ayat (1) : Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana yang menggunakan sistem elektronik.

 

Dampak Hukum ITE

Hukum ITE memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk:

1. Bisnis: Hukum ITE memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan transaksi elektronik dan menggunakan teknologi informasi.

2. Masyarakat: Hukum ITE melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan yang dapat dilakukan melalui teknologi informasi.

3. Pemerintah: Hukum ITE memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan publik.

 

Tantangan dan Peluang

Meskipun hukum ITE telah memberikan landasan hukum yang jelas, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, termasuk:

1. Kesadaran Masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum ITE dan hak-hak mereka dalam menggunakan teknologi informasi.

2. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan teknologi informasi untuk mencegah kejahatan dan penipuan.

3. Perkembangan Teknologi: Hukum ITE perlu terus diperbarui untuk menghadapi perkembangan teknologi yang cepat dan kompleks.

 

Dalam menghadapi tantangan tersebut, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan, termasuk:

1. Pengembangan Teknologi: Hukum ITE dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih maju.

2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum ITE dan hak-hak mereka.

3. Kerjasama Internasional: Hukum ITE dapat menjadi landasan hukum bagi kerjasama internasional dalam menghadapi kejahatan dan penipuan yang dapat dilakukan melalui teknologi informasi.

Undang-Undang ITE diharapkan mampu menjawab atas kemunculan kejahatan-kejahatan baru berbasis elektronik tersebut, namun disisi lain ternyata undang-undang ini membuka jurang pemisah antar masyarakat dengan pemrerintah sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang kontra, menilai Undang-Undang ITE bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) karena dianggap telah membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Menurut mereka, bahwa negara telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Indonesia adalah negara demokrasi, salah satu karakteristiknya ditandai dengan adanya jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, sebuah negara dianggap benar-benar demokratis harus memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum direvisi maupun setelah direvisi seringkali menimbulkan kontroversi. Beranjak dari sini, penulis berkeinginan memuat tulisan ini yang berjudul Pengaruh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terhadap Hubungan Masyarakat Dengan Pemerintah di Kota Padangsidimpuan.

 

Kesimpulan

Hukum ITE telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur dan melindungi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, hukum ITE juga memberikan peluang bagi pengembangan teknologi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis untuk terus bekerja sama dalam mengembangkan dan mengimplementasikan hukum ITE untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera dalam menggunakan teknologi informasi.

 

Daftar Pustaka

Anggara, Supriyadi W.E., Ririn Syafrani,. Kontroversi Undang-Undang I.T.E., Jakarta: Degraf Publishing, 2010.

Nastiti, Faulinda Ely., Prastyanti, R. A., dan Srirahayu, A. Advokasi UU ITE: Peningkatan Kewaspadaan Guru Terhadap Serangan Cyberbullying Antar Peserta Didik Di Gugus Ii Harjuno; Pengabdian Masyarakat pada Gugus II Harjuno Surakarta, Jurnal Informa, Volume 5 Nomor 3 Tahun 2019.

 

File Lampiran : Download 20.03 KB
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami