Pandangan Masyarakat Indonesia tentang UU ITE
- Posting: 07 Mei 2025
- Oleh : Admin
- Dilihat : 161 kali
- Diunduh : 6 kali
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2025 |
Lokasi | : | Pelaihari |
Bahasa | : | Indonesia |
T.E.U Orang/Badan | : | Nadella Anggraeni, SH |
PANDANGAN MASYARAKAT INDONESIA
TENTANG UU ITE Oleh
Nadella Anggreani, S.H Teknologi terus berkembang dan
semakin canggih, kehadiran gadget menjadi sarana komunikasi dan pencarian
informasi. Perkembangan teknologi memberikan dampak negatif atau positif ke
masyarakat, teknologi dipandang positif ketika membawa manfaat besar dan
membantu aktivitas manusia, namun teknologi juga dapat dipandang negatif jika
memberi dampak buruk ke masyarakat, contohnya perubahan nilai yang mengarah ke
hal negative, salah satunya kemerosotan moral dikalangan remaja-remaja yang
menghabiskan waktunya sendirian di depan computer sehingga kurang pergaulan
sehingga semangat gotong-royong memudar. Media sosial internet memberikan
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat
dapat mengakses media sosial internet untuk mengekspresikan diri, salah satunya
dengan berpendapat dalam bentuk kritik terhadap pemerintah. Setiap orang
memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hukum Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Dalam era digital yang semakin
maju, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan
dari kehidupan sehari-hari. Internet dan teknologi digital lainnya telah
membuka peluang baru dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bisnis, pendidikan,
dan komunikasi. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga
membawa tantangan baru dalam hal hukum dan keamanan. Di Indonesia,
hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). UU ini telah menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Sejarah Hukum
ITE UU ITE
disahkan pada tanggal 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU
ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan regulasi yang dapat mengatur dan
melindungi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Sejak disahkannya UU ITE, pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan
dan penambahan untuk memastikan bahwa hukum ini tetap relevan dan efektif dalam
menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.
Ruang Lingkup
Hukum ITE UU ITE
memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup berbagai aspek informasi dan
transaksi elektronik, termasuk: 1. *Informasi
Elektronik*: UU ITE mengatur tentang penggunaan dan pengelolaan informasi
elektronik, termasuk definisi, klasifikasi, dan perlindungan informasi
elektronik. 2. *Transaksi
Elektronik*: UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik, termasuk definisi,
jenis, dan prosedur transaksi elektronik. 3. *Tanda
Tangan Elektronik*: UU ITE mengatur tentang penggunaan tanda tangan elektronik
sebagai pengganti tanda tangan manual dalam transaksi elektronik. 4.
*Penyelenggara Sistem Elektronik*: UU ITE mengatur tentang kewajiban dan
tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menyediakan dan mengelola
sistem elektronik.
Pasal-Pasal Penting dalam Hukum ITE Beberapa pasal penting dalam UU ITE
yang perlu diketahui adalah: 1. Pasal 27 Ayat (3): Pasal ini
mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat
menimbulkan kerugian bagi orang lain. 2. Pasal 28 Ayat (2): Pasal ini
mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA). 3. Pasal 45 Ayat (1) : Pasal ini
mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana yang menggunakan
sistem elektronik.
Dampak Hukum ITE Hukum ITE memiliki dampak yang
signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk: 1. Bisnis: Hukum ITE memberikan
kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan transaksi elektronik dan
menggunakan teknologi informasi. 2. Masyarakat: Hukum ITE melindungi
masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan yang dapat dilakukan
melalui teknologi informasi. 3. Pemerintah: Hukum ITE memberikan
landasan hukum bagi pemerintah dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi
informasi dalam memberikan pelayanan publik.
Tantangan dan Peluang Meskipun hukum ITE telah memberikan
landasan hukum yang jelas, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi,
termasuk: 1. Kesadaran Masyarakat: Masih
banyak masyarakat yang belum memahami hukum ITE dan hak-hak mereka dalam
menggunakan teknologi informasi. 2. Pengawasan dan Pengendalian:
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
teknologi informasi untuk mencegah kejahatan dan penipuan. 3. Perkembangan Teknologi: Hukum
ITE perlu terus diperbarui untuk menghadapi perkembangan teknologi yang cepat
dan kompleks.
Dalam menghadapi tantangan
tersebut, ada beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan, termasuk: 1. Pengembangan Teknologi: Hukum
ITE dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih maju. 2. Peningkatan Kesadaran
Masyarakat: Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hukum ITE dan hak-hak mereka. 3. Kerjasama Internasional: Hukum
ITE dapat menjadi landasan hukum bagi kerjasama internasional dalam menghadapi
kejahatan dan penipuan yang dapat dilakukan melalui teknologi informasi. Undang-Undang ITE diharapkan mampu
menjawab atas kemunculan kejahatan-kejahatan baru berbasis elektronik tersebut,
namun disisi lain ternyata undang-undang ini membuka jurang pemisah antar
masyarakat dengan pemrerintah sehingga menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat. Pihak yang kontra, menilai Undang-Undang ITE bertentangan dengan
prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) karena dianggap telah membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Menurut mereka, bahwa negara telah menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat. Indonesia adalah negara demokrasi,
salah satu karakteristiknya ditandai dengan adanya jaminan perlindungan
kebebasan berpendapat, sebuah negara dianggap benar-benar demokratis harus
memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum direvisi
maupun setelah direvisi seringkali menimbulkan kontroversi. Beranjak dari sini,
penulis berkeinginan memuat tulisan ini yang berjudul Pengaruh Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terhadap Hubungan Masyarakat Dengan
Pemerintah di Kota Padangsidimpuan.
Kesimpulan Hukum ITE telah menjadi landasan
hukum yang penting dalam mengatur dan melindungi masyarakat dalam menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun masih ada beberapa tantangan yang
perlu diatasi, hukum ITE juga memberikan peluang bagi pengembangan teknologi
dan peningkatan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah,
masyarakat, dan pelaku bisnis untuk terus bekerja sama dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan hukum ITE untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan
sejahtera dalam menggunakan teknologi informasi.
Daftar
Pustaka Anggara,
Supriyadi W.E., Ririn Syafrani,. Kontroversi
Undang-Undang I.T.E., Jakarta: Degraf Publishing, 2010. Nastiti, Faulinda Ely., Prastyanti,
R. A., dan Srirahayu, A. Advokasi UU ITE: Peningkatan Kewaspadaan Guru Terhadap
Serangan Cyberbullying Antar Peserta Didik Di Gugus Ii Harjuno; Pengabdian
Masyarakat pada Gugus II Harjuno Surakarta, Jurnal Informa, Volume 5 Nomor 3
Tahun 2019.
|
||
File Lampiran | : | Download 20.03 KB |