Detail Berita

Rapat Raperbup tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rapat Raperbup tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 yang lalu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut telah melaksanakan Rapat Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati Tanah laut tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tanah Laut dan dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, yaitu perwakilan dari DPUPRP, DPRKPLH, Satpol PP dan Pemadam Kebaran, DPMPTSP, dan BPKAD.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pendalaman terhadap substansi draf Raperbup tersebut. Adapun beberapa masukan dan penjelasan dari para peserta rapat terhadap materi draf Raperbup dimaksud, antara lain perlunya penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gagas Permai, Komplek CIP, dan Komplek Kijang Mas Permai karena perumahan tersebut sudah terlampau lama dibangun. Namun ada beberapa kendala menurut DPRKPLH yang menjadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak bisa diserahkan hingga kini karena belum adanya payung hukum dan tata cara serta alur penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu, ada beberapa masukan dari BPKAD, DPRKPLH, dan DPUPRP agar penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum secara otomatis menjadi milik Pemerintah Daerah tanpa menunggu selesai pemeliharaan yang memakan waktu kurang lebih 2 tahun, dikarekanakan dalam jangka waktu 2 tahun tersebut bisa terjadi kehilangan berkas dan/atau petugas yang menangani berganti atau mutasi.

Masukan yang selanjutnya dari perwakilan DPUPRP terhadap Pasal 31 Raperbup dimana Izin Penggunaan Peruntukan Tanah belum dimuat dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu adanya harmonisasi.

            Terhadap Raperbup ini apabila telah diundangkan, kepada DPUPRP diberikan waktu untuk melakukan review selama 5 bulan untuk diajukan menjadi Raperda pada Tahun 2021. Diharapkan pula pada Tahun 2020 ini harus ada sebuah progres terhadap penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum agar menjadi bukti di Kejaksaan bahwa Raperbup ini sudah mulai berlaku.

Share this Post:

Tulis Komentar