Mengenal AUPB: Sebuah Landasan Kerja Pemerintah
- Posting: 25 Jun 2026
- Oleh : Admin
- Dilihat : 396 kali
- Diunduh : 0 kali
| Tipe Dokumen | : | Artikel |
| Sumber | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2026 |
| Lokasi | : | Pelaihari |
| Bahasa | : | Indonesia |
| T.E.U Orang/Badan | : | Nurhikmah, S.H. |
|
AUPB atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi
pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan, AUPB merupakan sebuah
landasan atau panduan kerja bagi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok,
fungsi serta kewenangannya. Di Indonesia, asas ini mulai dikenal secara luas
sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara dengan dimasukkannya prinsip AUPB dalam Pasal 53 ayat (2) sebagai dasar
gugatan dalam Tata Usaha Negara.[1]
Namun, pengakuan AUPB dalam peraturan tersebut masih belum memberikan kepastian
hukum yang jelas dalam hal teknis dan praktis. Pengaturan prinsip AUPB ini
kemudian kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. UU 30 Tahun 2014 kemudian merumuskan 8 (delapan)
AUPB dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan sebagai
berikut:[2] (1)
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a.
kepastian hukum; b.
kemanfaatan; c.
ketidakberpihakan; d.
kecermatan; e.
tidak menyalahgunakan kewenangan; f.
keterbukaan; g.
kepentingan umum; dan h.
pelayanan yang baik. (2)
Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang
dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, konsep AUPB yang tertuang
di dalam UU 30/2014 ini berlaku bagi semua lembaga-lembaga negara dan
badan-badan negara yang ada di Republik Indonesia. Pada perkembangannya, asas
ini sering digabungkan dengan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang tidak hanya
mengikat kepada kekuasaan pemerintahan (eksekutif) namun juga kepada lembaga
legislatif maupun yudikatif. Dengan terdapatnya AUPB ini di pasal-pasal
beberapa peraturan perundang-undangan maka AUPB telah mendapatkan legalitasnya,
kekuatan hukumnya, kepastian hukumnya serta payung hukumnya ketika Pemerintah
menyelenggarakan pemerintahan terutama ketika dalam pengambilan Tindakan
Diskresi.[3] Eratnya
kaitan AUPB dan konsep good governance ini
pernah disampaikan oleh Safri Nugroho melalui Laporan Akhir Tim Kompendium
Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik. Pada laporan tersebut ia menyampaikan bahwa
kepemerintahan yang baik atau good
governance dapat dilihat sebagai kata-kata atau istilah biasa yaitu
kepemerintahan yang baik atau label konsep khususnya pada konsep AUPB dan good governance.[4]
Menurut Safri Nugroho, perkembangan konsep good
governance merupakan aspek dinamis dari administrasi negara pada setiap
saat yang selalu dihadapkan pada tantangan untuk melakukan perubahan di bidang
administrasi negara utamanya pada tata kelola penyelenggaraan pemerintah
terhadap penyelenggaraan negara.[5] Mengutip
buku karya Cekli, terdapat beberapa pengertian para pakar tentang AUPB yang
disimpulkan sebagai berikut:[6] 1.
AUPB merupakan norma hukum
(tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di
lingkungan administrasi negara; 2.
AUPB merupakan asas yang
penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan
kewenangannya; 3.
AUPB sebagai prinsip-prinsip
penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim
Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN; 4.
AUPB sebagai dasar pengajuan
gugatan bagi pihak penggugat; 5.
AUPB yang bersifat tidak
tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus
perkara; 6.
AUPB salah satu fungsinya
adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi
negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus
diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak; 7.
AUPB sebagai alat uji bagi
Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN. Berdasarkan
seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan jika AUPB dapat dikatakan sebagai
sebuah landasan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan. Melalui penjelasan Pasal
10 UU 30/2014, dijabarkan mengenai asas-asas yang tertuang di dalam konsep AUPB
yakni sebagai berikut: a.
Yang dimaksud dengan “asas
kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; b.
Yang dimaksud dengan “asas
kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1)
kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2)
kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan
masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan
kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga
Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi
mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan
wanita. c.
Yang dimaksud dengan “asas
ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif. d.
Yang dimaksud dengan “asas
kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau
Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga
Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. e.
Yang dimaksud dengan “asas
tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak
mencampuradukkan kewenangan. f.
Yang dimaksud dengan “asas
keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara. g.
Yang dimaksud dengan “asas
kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. h.
Yang dimaksud dengan “asas
pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu,
prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Melalui
seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan jika sejatinya AUPB memiliki kekuatan
hukum yang mengikat bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Asas ini
harus selalu terpenuhi dan tidak dapat dilanggar. Dalam hal adanya dugaan
pelanggaran terhadap asas ini, maka tindakan ini dapat menjadi sebuah sengketa
tata usaha negara yang dapat dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) yang di mana gugatan yang diajukan harus didasarkan kepada dugaan
pelanggaran terhadap asas-asas yang tertuang di dalam konsep AUPB.
ReferensiPeraturan
perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahan Bacaan Kusdarini, Eny. Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press,
2019. Nugraha,
Safri. Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik.
BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007. Pratiwi,
Cekli Setya, Shintya Ayu Purnamawati, Fauzi, dan Christina Yulita Purbawati. Penjelasan
Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi
untuk Independensi Peradilan, 2016. Sari,
Indah. “Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengambilan
Tindakan Diskresi oleh Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15,
no. 2 (2025). https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536.
[1] Cekli
Setya Pratiwi dkk., Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2016), 34. [2] Eny
Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi
Negara (UNY Press, 2019), 9. [3] Indah
Sari, “Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengambilan
Tindakan Diskresi oleh Pemerintah,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15,
no. 2 (2025), https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536. [4] Safri
Nugraha, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik
(BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007), 7–8. [5] Kusdarini,
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara,
11. [6] Pratiwi
dkk., Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, 49. |
||