Artikel Hukum

Mengenal AUPB: Sebuah Landasan Kerja Pemerintah

  • Posting: 25 Jun 2026
  • Oleh : Admin
  • Dilihat : 396 kali
  • Diunduh : 0 kali
Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum :
Tempat Terbit : Pelaihari, 2026
Lokasi : Pelaihari
Bahasa : Indonesia
T.E.U Orang/Badan : Nurhikmah, S.H.

AUPB atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga dapat dikatakan, AUPB merupakan sebuah landasan atau panduan kerja bagi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok, fungsi serta kewenangannya. Di Indonesia, asas ini mulai dikenal secara luas sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan dimasukkannya prinsip AUPB dalam Pasal 53 ayat (2) sebagai dasar gugatan dalam Tata Usaha Negara.[1] Namun, pengakuan AUPB dalam peraturan tersebut masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas dalam hal teknis dan praktis. Pengaturan prinsip AUPB ini kemudian kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU 30 Tahun 2014 kemudian merumuskan 8 (delapan) AUPB dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan sebagai berikut:[2]

(1)   AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a.     kepastian hukum;

b.     kemanfaatan;

c.      ketidakberpihakan;

d.     kecermatan;

e.      tidak menyalahgunakan kewenangan;

f.       keterbukaan;

g.     kepentingan umum; dan

h.     pelayanan yang baik.

(2)   Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, konsep AUPB yang tertuang di dalam UU 30/2014 ini berlaku bagi semua lembaga-lembaga negara dan badan-badan negara yang ada di Republik Indonesia. Pada perkembangannya, asas ini sering digabungkan dengan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang tidak hanya mengikat kepada kekuasaan pemerintahan (eksekutif) namun juga kepada lembaga legislatif maupun yudikatif. Dengan terdapatnya AUPB ini di pasal-pasal beberapa peraturan perundang-undangan maka AUPB telah mendapatkan legalitasnya, kekuatan hukumnya, kepastian hukumnya serta payung hukumnya ketika Pemerintah menyelenggarakan pemerintahan terutama ketika dalam pengambilan Tindakan Diskresi.[3]

            Eratnya kaitan AUPB dan konsep good governance ini pernah disampaikan oleh Safri Nugroho melalui Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik. Pada laporan tersebut ia menyampaikan bahwa kepemerintahan yang baik atau good governance dapat dilihat sebagai kata-kata atau istilah biasa yaitu kepemerintahan yang baik atau label konsep khususnya pada konsep AUPB dan good governance.[4] Menurut Safri Nugroho, perkembangan konsep good governance merupakan aspek dinamis dari administrasi negara pada setiap saat yang selalu dihadapkan pada tantangan untuk melakukan perubahan di bidang administrasi negara utamanya pada tata kelola penyelenggaraan pemerintah terhadap penyelenggaraan negara.[5]

            Mengutip buku karya Cekli, terdapat beberapa pengertian para pakar tentang AUPB yang disimpulkan sebagai berikut:[6]

1.     AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;

2.     AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;

3.     AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;

4.     AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;

5.     AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;

6.     AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;

7.     AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

            Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan jika AUPB dapat dikatakan sebagai sebuah landasan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan. Melalui penjelasan Pasal 10 UU 30/2014, dijabarkan mengenai asas-asas yang tertuang di dalam konsep AUPB yakni sebagai berikut:

a.      Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

b.     Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.

c.      Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

d.     Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

e.      Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

f.      Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

g.     Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

h.     Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Melalui seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan jika sejatinya AUPB memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Asas ini harus selalu terpenuhi dan tidak dapat dilanggar. Dalam hal adanya dugaan pelanggaran terhadap asas ini, maka tindakan ini dapat menjadi sebuah sengketa tata usaha negara yang dapat dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang di mana gugatan yang diajukan harus didasarkan kepada dugaan pelanggaran terhadap asas-asas yang tertuang di dalam konsep AUPB.


 

Referensi

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Bahan Bacaan

Kusdarini, Eny. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press, 2019.

Nugraha, Safri. Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik. BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007.

Pratiwi, Cekli Setya, Shintya Ayu Purnamawati, Fauzi, dan Christina Yulita Purbawati. Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2016.

Sari, Indah. “Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengambilan Tindakan Diskresi oleh Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15, no. 2 (2025). https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536.



[1] Cekli Setya Pratiwi dkk., Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2016), 34.

[2] Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara (UNY Press, 2019), 9.

[3] Indah Sari, “Legalitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengambilan Tindakan Diskresi oleh Pemerintah,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 15, no. 2 (2025), https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536.

[4] Safri Nugraha, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik (BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007), 7–8.

[5] Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara, 11.

[6] Pratiwi dkk., Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, 49.

Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami