Artikel Hukum

Mengenal Peraturan dan Keputusan

  • Posting: 08 Apr 2026
  • Oleh : Admin
  • Dilihat : 1268 kali
  • Diunduh : 0 kali
Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum :
Tempat Terbit : Pelaihari, 2026
Lokasi : Pelaihari
Bahasa : Indonesia
T.E.U Orang/Badan : Nurhikmah, S.H.

I.        Pendahuluan

      Sebagai negara hukum dan negara yang menganut sistem hukum civil law, tentunya Indonesia dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus berlandaskan kepada bentuk-bentuk formal hukum. Bentuk formal-formal hukum ini kemudian dikenal dengan istilah produk hukum. Dalam praktiknya, dikenal beberapa produk hukum yang dikategorikan berdasarkan bentuk dan kekuatan hukumnya. Umumnya bentuk-bentuk produk hukum ini adalah peraturan, keputusan, surat edaran, kontrak atau perjanjian serta juga ada traktat, konvensi, protokol, dan nota diplomatik.

     Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai produk hukum yang sering diterbitkan oleh badan, lembaga atau pemerintah yaitu peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Kedua produk hukum ini merupakan instrumen penting bagi pemangku kebijakan dalam menjalankan hukum administrasi negara dan kekuasaannya. Hal ini tentunya agar sejalan dengan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum.

     Sebagaimana telah disebutkan, dianutnya sistem hukum civil law di Indonesia tentunya menciptakan konsekuensi bahwa setiap kebijakan haruslah memiliki landasan hukum. Landasan hukum positif dapat kita lihat karena pembentukan suatu produk hukum. Artinya setiap pihak baik perorangan maupun lembaga yang membentuk suatu produk hukum diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi pedoman hukum.[1] Pada dasarnya, hukum publiklah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk bertindak, sebagai perwujudan atau pelaksanaan dari ketentuan konstitusional negara.[2]

     Tentunya penting rasanya untuk memahami perbedaan mendasar antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking) agar dapat memahami secara komprehensif mengenai tujuan serta kegunaan dari masing-masing produk hukum tersebut. Bagi masyarakat, memahami hal ini tentunya bermanfaat dalam memahami dan melihat kinerja pemerintahan yang berkesesuaian dengan Asas Kepastian Hukum.

II.        Pembahasan

1.   Apa itu Peraturan?

     Peraturan atau regeling adalah sebuah produk hukum yang memuat norma hukum yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus (permanen) untuk mengatur tingkah laku subjek hukum. Jika mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa,

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.

     Contoh dari produk hukum ini adalah undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah atau peraturan menteri/lembaga. Dalam praktiknya, peraturan digunakan oleh pemangku kebijakan sebagai fondasi dasar atau awal dalam menjalankan sebuah kebijakan. Hal-hal mengenai kebijakan yang akan dijalankan dalam bentuk sebuah program tersebut, tentunya akan diatur terlebih dahulu melalui sebuah peraturan agar berkesesuaian dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

     Secara yuridis, hal-hal mengenai peraturan telah diatur secara merinci melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang ini bisa dikatakan sebagai buku panduan dalam melakukan penyusunan peraturan.

2.   Apa itu Keputusan?

     Keputusan atau beschikking adalah tindakan hukum yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig) yang menetapkan hak atau kewajiban bagi subjek tertentu. Contoh dari produk hukum ini adalah seperti keputusan presiden, keputusan gubernur, keputusan wali kota atau bupati dan keputusan lembaga seperti keputusan Komisi Pemilihan Umum. Jika kita mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tepatnya pada Pasal 1 angka 3, dinyatakan bahwa,

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

     Dalam praktiknya, keputusan digunakan oleh pemangku kebijakan untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dan konkret atas suatu kebijakan yang dijalankan dalam bentuk sebuah program. Penggunaan keputusan ini dapat dilakukan seperti membentuk tim kerja tertentu sebagaimana yang telah diperintahkan oleh peraturan yang berkaitan. Sehingga, dapat dilihat jika keputusan merupakan produk hukum yang mengatur mengenai hal-hal tertentu (bersifat individual) dalam materi muatannya.

     Secara yuridis, persoalan pengaturan keputusan ini telah disinggung melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Melalui undang-undang inilah landasan yuridis mengenai keputusan dijabarkan dan dijelaskan.

3.   Perbedaan antara Peraturan dan Keputusan

     Secara teori, mengutip pendapat Maria Farida Indrati[3] dan Jimly Asshiddiqie[4] membedakan peraturan perundang-undangan dan keputusan dari segi sifatnya. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sifat-sifat dari peraturan dan keputusan adalah sebagai berikut:

Peraturan memilki sifat:

1.   Bersifat umum;

2.   Bersifat abstrak; dan

3.   Masa berlakunya terus menerus.

Keputusan memiliki sifat:

1.   Bersifat individual

2.   Bersifat konkret; dan

3.   Bersifat final atau sekali selesai.

Mengutip dari hukumonline.com, maka dapat digambarkan perbedaan mendasar dari peraturan dan keputusan melalui tabel berikut:[5]

No

Aspek Sifat Perbedaan

Peraturan

Keputusan

1

Orang yang Terpengaruh Produk Hukum (Adresat)

Umum

Individual

2

Banyaknya Peristiwa Hukum

Abstrak

Konkret

3

Masa Keberlakuannya

Terus Menerus

Sekali Selesai

 

III.        Kesimpulan

     Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan jika pada dasarnya peraturan adalah produk hukum yang sering digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat umum dan abstrak sebagai sebuah landasan hukum dalam menjalankan sebuah kebijakan. Sedangkan keputusan adalah produk hukum yang sering digunakan untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut yang didelegasikan oleh peraturan terkait atau hal-hal yang perlu diatur secara konkret guna memberikan landasan hukum terhadap hal-hal yang lebih rinci, teknis dan individual.


 

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Bahan Bacaan

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005.

Herman, Herman, dan Hendry Julian Noor. “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1 (2017): 82–95. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, 2018.

Kastanya, Efraim Jordi. “Perbedaan Peraturan dan Keputusan.” 6 Januari 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-lt4f0281130c750/.

Sagama, Suwardi. “Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 2 (2018): 185–97. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.



[1] Suwardi Sagama, “Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 2 (2018): 187, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.

[2] Herman Herman dan Hendry Julian Noor, “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking),” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1 (2017): 83, https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240.

[3] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Kanisius, 2018), 78.

[4] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005), 2.

[5] Efraim Jordi Kastanya, “Perbedaan Peraturan dan Keputusan,” 6 Januari 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-lt4f0281130c750/.

Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami