Mengenal Peraturan dan Keputusan
- Posting: 08 Apr 2026
- Oleh : Admin
- Dilihat : 1268 kali
- Diunduh : 0 kali
| Tipe Dokumen | : | Artikel | ||||||||||||||||
| Sumber | : | |||||||||||||||||
| Bidang Hukum | : | |||||||||||||||||
| Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2026 | ||||||||||||||||
| Lokasi | : | Pelaihari | ||||||||||||||||
| Bahasa | : | Indonesia | ||||||||||||||||
| T.E.U Orang/Badan | : | Nurhikmah, S.H. | ||||||||||||||||
I.
Pendahuluan Sebagai negara hukum dan negara yang menganut
sistem hukum civil law, tentunya
Indonesia dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus berlandaskan kepada
bentuk-bentuk formal hukum. Bentuk formal-formal hukum ini kemudian dikenal
dengan istilah produk hukum. Dalam praktiknya, dikenal beberapa produk hukum
yang dikategorikan berdasarkan bentuk dan kekuatan hukumnya. Umumnya
bentuk-bentuk produk hukum ini adalah peraturan, keputusan, surat edaran,
kontrak atau perjanjian serta juga ada traktat, konvensi, protokol, dan nota
diplomatik. Pada
artikel kali ini, kita akan membahas mengenai produk hukum yang sering
diterbitkan oleh badan, lembaga atau pemerintah yaitu peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking). Kedua produk hukum ini
merupakan instrumen penting bagi pemangku kebijakan dalam menjalankan hukum
administrasi negara dan kekuasaannya. Hal ini tentunya agar sejalan dengan
salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum. Sebagaimana
telah disebutkan, dianutnya sistem hukum civil
law di Indonesia tentunya menciptakan konsekuensi bahwa setiap kebijakan
haruslah memiliki landasan hukum. Landasan hukum positif dapat kita lihat
karena pembentukan suatu produk hukum. Artinya setiap pihak baik perorangan
maupun lembaga yang membentuk suatu produk hukum diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan
yang sudah menjadi pedoman hukum.[1]
Pada dasarnya, hukum publiklah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah
untuk bertindak, sebagai perwujudan atau pelaksanaan dari ketentuan
konstitusional negara.[2] Tentunya
penting rasanya untuk memahami perbedaan mendasar antara peraturan (regeling) dan keputusan (beschikking) agar dapat memahami secara
komprehensif mengenai tujuan serta kegunaan dari masing-masing produk hukum
tersebut. Bagi masyarakat, memahami hal ini tentunya bermanfaat dalam memahami
dan melihat kinerja pemerintahan yang berkesesuaian dengan Asas Kepastian
Hukum. II.
Pembahasan1.
Apa
itu Peraturan? Peraturan
atau regeling adalah sebuah produk
hukum yang memuat norma hukum yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku
terus-menerus (permanen) untuk mengatur tingkah laku subjek hukum. Jika mengacu
kepada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa, “Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan”. Contoh
dari produk hukum ini adalah undang-undang dasar negara republik Indonesia
tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan
daerah atau peraturan menteri/lembaga. Dalam praktiknya, peraturan digunakan
oleh pemangku kebijakan sebagai fondasi dasar atau awal dalam menjalankan
sebuah kebijakan. Hal-hal mengenai kebijakan yang akan dijalankan dalam bentuk
sebuah program tersebut, tentunya akan diatur terlebih dahulu melalui sebuah
peraturan agar berkesesuaian dengan prinsip good
governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Secara
yuridis, hal-hal mengenai peraturan telah diatur secara merinci melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Undang-undang
ini bisa dikatakan sebagai buku panduan dalam melakukan penyusunan peraturan. 2.
Apa
itu Keputusan? Keputusan
atau beschikking adalah tindakan
hukum yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig) yang menetapkan hak atau
kewajiban bagi subjek tertentu. Contoh dari produk hukum ini adalah seperti keputusan
presiden, keputusan gubernur, keputusan wali kota atau bupati dan keputusan lembaga
seperti keputusan Komisi Pemilihan Umum. Jika kita mengacu kepada ketentuan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara tepatnya pada Pasal 1 angka 3, dinyatakan bahwa, “Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata”. Dalam
praktiknya, keputusan digunakan oleh pemangku kebijakan untuk mengatur hal-hal
yang lebih teknis dan konkret atas suatu kebijakan yang dijalankan dalam bentuk
sebuah program. Penggunaan keputusan ini dapat dilakukan seperti membentuk tim
kerja tertentu sebagaimana yang telah diperintahkan oleh peraturan yang
berkaitan. Sehingga, dapat dilihat jika keputusan merupakan produk hukum yang mengatur
mengenai hal-hal tertentu (bersifat individual) dalam materi muatannya. Secara
yuridis, persoalan pengaturan keputusan ini telah disinggung melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir
kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Melalui undang-undang
inilah landasan yuridis mengenai keputusan dijabarkan dan dijelaskan. 3.
Perbedaan
antara Peraturan dan Keputusan Secara teori, mengutip pendapat Maria Farida Indrati[3] dan
Jimly Asshiddiqie[4] membedakan
peraturan perundang-undangan dan keputusan dari segi sifatnya. Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sifat-sifat dari peraturan dan
keputusan adalah sebagai berikut: Peraturan memilki sifat: 1.
Bersifat
umum; 2.
Bersifat
abstrak; dan 3.
Masa
berlakunya terus menerus. Keputusan memiliki sifat: 1.
Bersifat
individual 2.
Bersifat
konkret; dan 3.
Bersifat
final atau sekali selesai. Mengutip dari hukumonline.com, maka
dapat digambarkan perbedaan mendasar dari peraturan dan keputusan melalui tabel
berikut:[5]
III.
Kesimpulan Berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan jika pada dasarnya peraturan adalah
produk hukum yang sering digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat umum
dan abstrak sebagai sebuah landasan hukum dalam menjalankan sebuah kebijakan.
Sedangkan keputusan adalah produk hukum yang sering digunakan untuk melaksanakan
ketentuan lebih lanjut yang didelegasikan oleh peraturan terkait atau hal-hal
yang perlu diatur secara konkret guna memberikan landasan hukum terhadap hal-hal
yang lebih rinci, teknis dan individual.
ReferensiPeraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan diubah terakhir
kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Bahan
Bacaan Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005. Herman, Herman, dan Hendry Julian Noor.
“Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking).” Jurnal
Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1 (2017): 82–95.
https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240. Indrati, Maria
Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Kanisius, 2018. Kastanya, Efraim
Jordi. “Perbedaan Peraturan dan Keputusan.” 6 Januari 2023.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-lt4f0281130c750/. Sagama, Suwardi.
“Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan
Konstitusi 1, no. 2 (2018): 185–97.
https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.
[1] Suwardi Sagama, “Reformulasi Hierarki Peraturan pada
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Volksgeist: Jurnal
Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 2 (2018): 187,
https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967. [2] Herman
Herman dan Hendry Julian Noor, “Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara
Membuat Keputusan (Beschikking),” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1
(2017): 83, https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240. [3] Maria
Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi
Muatan (Kanisius, 2018), 78. [4] Jimly
Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005), 2. [5] Efraim
Jordi Kastanya, “Perbedaan Peraturan dan Keputusan,” 6 Januari 2023,
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan-lt4f0281130c750/. |
||||||||||||||||||