Detail Berita

Rapat Pembahasan Rancangan Perbup tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan RSUD H. Boejasin

Rapat Pembahasan Rancangan Perbup tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan RSUD H. Boejasin

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2018 bertempat di Ruang Rapat Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa SKPD terkait diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tanah Laut, Dinas Perhubungan dan BPKAD.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Ekobangkesra ‘Ir. Nor Hidayat’ bersama Kepala Bagian Hukum Setda ‘Alfirial, SH, MH’ dan dengan menghadirkan Narasumber ‘Dr. Machli Riyadi, SH, MH’ serta ‘Ramadhan, SE, ME, Ak’ ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pematangan materi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Adapun yang mendasari Peraturan Bupati ini adalah dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri tersebut.

Menanggapi Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan dengan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut perwakilan Dinas Perhubungan mengusulkan agar parkiran RSUD Hadji Boejasin tidak dipungut atau menjadi gratis agar tidak membebani para pasien.

Namun Pihak RSUD Hadji Boejasin menanggapi bahwa Parkiran RSUD Hadji Boejasin tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang akan dibagikan pada saat remunerasi dan sempat ada pendelegasian tetapi hanya lisan.

Begitu juga dengan perwakilan dari BPKAD yang juga menanggapi Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati tersebut mengusulkan bahwa berdasarkan Pasal 484 dan Pasal 79 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah yang digunakan BLUD merupakan kekayaan daerah yang mana setiap penerimaannya harus disetorkan ke kas daerah sebelum adanya pelimpahan kewenangan secara tertulis.

Asisten Ekobangkesra ‘Ir. Nor Hidayat’ memberikan penjelasan terhadap Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati tersebut terkait aset-aset RSUD Hadji Boejasin harus ada penyerahan dulu dari Pemerintah Daerah kepada RSUD Hadji Boejasin kalau memang belum ada penyerahan, maka pelaksanaan masih tunduk pada aturan Peraturan Daerah yang ada. Karena bisa menjadi temuan Tim Saber Pungli karena retribusi parkir rumah sakit yang tidak masuk/disetorkan ke kas daerah.

Kemudian ‘Dr. Machli Riyadi, SH, MH’ sebagai Narasumber memberikan pemaparan bahwa setiap Rumah Sakit wajib BLUD karena Rumah Sakit merupakan pelayanan dasar. Dimana Rumah Sakit juga merupaka subjek hukum berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. BLUD itu fleksibel, kewenangan Rumah Sakit mengenai Parkir sudah tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit memperbolehkan Rumah Sakit untuk mengelola parkir. Sebagaimana dijelaskan juga dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan yang sah.

Kemudian ‘Ramadhan, SE, ME, Ak’ sebagai Narasumber yang ahli dibidang perhitungan remunerasi menambahkan bahwa Dasar Hukum BLUD tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyebutkan Pengelolaan untuk jasa pelayanan berkisar antara 30% - 50%. BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance yang fleksibel dan tidak tunduk pada satu aturan dan dibenarkan semuanya. (RNH)

Share this Post:

Tulis Komentar